PERMOHONAN PENGELUARAN SEMENTARA BARANG DAN/ATA BAHAN DALAM RANGKA PENGGUNAAN KEMASAN YANG DIPAKAI BERULANG (RETURNABLE PACKAGE) KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Di publish pada 04-08-2026 16:39:48
Persyaratan
Surat Permohonan dengan dilampiri:
- Fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara;
- Perjanjian pekerjaan yang paling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan;
- Rincian pungutan bea masuk, cukai, dan/atau Pajak dalam Rangka Impor (PDRI); dan
- Surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Penggunaan Kemasan yang Dipakai Berulang (Returnable Package) ke Tempat Lain dalam daerah Pabean.
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Penggunaan Kemasan yang Dipakai Berulang (Returnable Package) ke Tempat Lain dalam daerah Pabean.
Pengaduan Pelayanan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses