COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN BANTEN - 15320
(021) 5397381

Cukai

Di publish pada 31-10-2023 05:50:27

Cukai
Cukai

PERMOHONAN MENDAPATKAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, PENYALUR, ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN BARANG KENA CUKAI


Persyaratan

  1. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
  2. Surat Permohonan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  3. Salinan Izin Usaha dari Instansi terkait;
  4. Surat Pernyataan Bermeterai;
  5. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  6. Daftar Mesin yang Digunakan untuk Membuat dan/atau Mengemas Barang Kena Cukai dalam Hal Orang Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik;
  7. Daftar Penyalur yang Langsung Membeli Barang Kena Cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam Hal Orang Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Standar Operasional Prosedur Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.


Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.


Penanganan Pengaduan

  1. Information Desk;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Seksi Kepatuhan Internal.


PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI, BANGUNAN, ATAU TEMPAT USAHA YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN, TEMPAT USAHA IMPORTIR, TEMPAT USAHA PENYALUR, ATAU TEMPAT PENJUALAN ECERAN BARANG KENA CUKAI


Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha yang akan Digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
  2. Gambar Denah Situasi sekitar Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha;
  3. Gambar Denah dalam Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Standar Operasional Prosedur Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.

Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk Pelayanan

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha yang akan Digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.

Penanganan Pengaduan

  • Information Desk;
  • Kotak Pengaduan;
  • Seksi Kepatuhan Internal.


PERMOHONAN MENDAPATKAN NOMOR  POKOK PENGGGUNA PEMBEBASAN ETIL ALKOHOL


Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pendaftaran untuk Mendapatkan NPPP;
  2. NPWP;
  3. Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Status Valid;
  4. Dokumen Kuesioner mengenai Sistem Pengendalian Internal;
  5. Bukti Kepemilikan atau Bukti Penguasaan yang berlaku atas Tempat atau Lokasi Usaha;
  6. Gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan BKC, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC;
  7. Perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
  8. Daftar BHA bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA bukan BKCA, komposisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan kapasitas produksi;
  9. Uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA bukan BKC;
  10. Gambar contoh BHA bukan BKC;
  11. Izin atau rekomendasi kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
  12. Surat pernyataan mengenai alasan dan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Standar Operasional Prosedur Permohonan Mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Etil Alkohol

Waktu Penyelesaian

  1. Pemeriksaan lokasi paling lambat 5 hari setelah kesiapan perusahaan
  2. Pemaparan proses bisnis paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan lokasi
  3. Persetujuan/penolakan paling lambat 1 hari setelah pemaparan proses bisnis

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk Pelayanan

Surat Persetujuan dan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP)

Penanganan Pengaduan

  • Information Desk;
  • Kotak Pengaduan;
  • Seksi Kepatuhan Internal.


PERMOHONAN PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI


Persyaratan Pelayanan

  1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP);
  2. Surat permintaan pemasokan barang kena cukai;
  3. Rencana kebutuhan barang kena cukai;
  4. Perhitungan batasan penggunaan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Standar Operasional Prosedur Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai Dengan Pembebasan Cukai

Waktu Penyelesaian

Persetujuan/penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk Pelayanan

Keputusan Menteri mengenai penggunaan brang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.

Penanganan Pengaduan

  • Information Desk;
  • Kotak Pengaduan;
  • Seksi Kepatuhan Internal.


Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang