Cukai
Di publish pada 31-10-2023 05:50:27
PERMOHONAN MENDAPATKAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI SEBAGAI PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, PENYALUR, ATAU PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN BARANG KENA CUKAI
Persyaratan
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi;
- Surat Permohonan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
- Salinan Izin Usaha dari Instansi terkait;
- Surat Pernyataan Bermeterai;
- Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
- Daftar Mesin yang Digunakan untuk Membuat dan/atau Mengemas Barang Kena Cukai dalam Hal Orang Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik;
- Daftar Penyalur yang Langsung Membeli Barang Kena Cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam Hal Orang Mengajukan Permohonan untuk Memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.
Penanganan Pengaduan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
PERMOHONAN PEMERIKSAAN LOKASI, BANGUNAN, ATAU TEMPAT USAHA YANG AKAN DIGUNAKAN SEBAGAI PABRIK, TEMPAT PENYIMPANAN, TEMPAT USAHA IMPORTIR, TEMPAT USAHA PENYALUR, ATAU TEMPAT PENJUALAN ECERAN BARANG KENA CUKAI
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha yang akan Digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
- Gambar Denah Situasi sekitar Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha;
- Gambar Denah dalam Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Standar Operasional Prosedur Penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.
Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha yang akan Digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Penanganan Pengaduan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
PERMOHONAN MENDAPATKAN NOMOR POKOK PENGGGUNA PEMBEBASAN ETIL ALKOHOL
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pendaftaran untuk Mendapatkan NPPP;
- NPWP;
- Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Status Valid;
- Dokumen Kuesioner mengenai Sistem Pengendalian Internal;
- Bukti Kepemilikan atau Bukti Penguasaan yang berlaku atas Tempat atau Lokasi Usaha;
- Gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan BKC, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan BKC;
- Perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
- Daftar BHA bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA bukan BKCA, komposisi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan kapasitas produksi;
- Uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan barang kena cukai dalam pembuatan BHA bukan BKC;
- Gambar contoh BHA bukan BKC;
- Izin atau rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- Surat pernyataan mengenai alasan dan teknis penggunaan Etil Alkohol Murni khusus untuk BHA bukan BKC yang membutuhkan Etil Alkohol Murni.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Standar Operasional Prosedur Permohonan Mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan Etil Alkohol
Waktu Penyelesaian
- Pemeriksaan lokasi paling lambat 5 hari setelah kesiapan perusahaan
- Pemaparan proses bisnis paling lambat 5 hari setelah pemeriksaan lokasi
- Persetujuan/penolakan paling lambat 1 hari setelah pemaparan proses bisnis
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan dan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP)
Penanganan Pengaduan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
PERMOHONAN PENETAPAN PENGGUNAAN BARANG KENA CUKAI DENGAN PEMBEBASAN CUKAI
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP);
- Surat permintaan pemasokan barang kena cukai;
- Rencana kebutuhan barang kena cukai;
- Perhitungan batasan penggunaan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Standar Operasional Prosedur Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai Dengan Pembebasan Cukai
Waktu Penyelesaian
Persetujuan/penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Keputusan Menteri mengenai penggunaan brang kena cukai dengan Pembebasan Cukai.
Penanganan Pengaduan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses