COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN BANTEN - 15320
(021) 5397381

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 31-10-2023 05:50:27

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 PMK Nomor 188/PMK.01/2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang