COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN BANTEN - 15320
(021) 5397381

PERMOHONAN PENGELUARAN SEMENTARA BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PERBAIKAN/REPARASI KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Di publish pada 04-08-2026 16:41:50

Persyaratan

Surat Permohonan dengan dilampiri:

  1. Fotokopi izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan penerima pengeluaran sementara;
  2. Perjanjian pekerjaan yang apling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan;
  3. Rincian pungutan bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
  4. Surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
  5. Dokumen asal barang.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Perbaikan/Reparasi ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean.


Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Persetujuan atau Penolakan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Perbaikan / Reparasi ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean.


Pengaduan Pelayanan

  1. Information Desk;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Seksi Kepatuhan Internal.


Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang

 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang