PERMOHONAN PENGELUARAN SEMENTARA BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PERBAIKAN/REPARASI KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Di publish pada 04-08-2026 16:41:50
Persyaratan
Surat Permohonan dengan dilampiri:
- Fotokopi izin usaha industri atau dokumen sejenis yang dipersamakan milik perusahaan penerima pengeluaran sementara;
- Perjanjian pekerjaan yang apling kurang memuat informasi mengenai uraian dan jangka waktu pekerjaan;
- Rincian pungutan bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);
- Surat pernyataan dari penerima pengeluaran sementara untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
- Dokumen asal barang.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Perbaikan/Reparasi ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean.
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan atau Penolakan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Perbaikan / Reparasi ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean.
Pengaduan Pelayanan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses