COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN BANTEN - 15320
(021) 5397381

PERMOHONAN PERUSAKAN BARANG DI KAWASAN BERIKAT

Di publish pada 04-08-2026 16:47:26

Persyaratan

Surat Permohonan dengan dilampiri:

  1. Daftar rincian barang yang akan dirusak (meliputi jumlah barang dan berat barang yang akan dirusak) beserta foto;
  2. Keterangan mengenai alasan perusakan, cara perusakan beserta alat yang digunakan untuk perusakan;
  3. Dokumen pemasukan asal barang; dan
  4. Nota Dinas Hanggar dan Berita Acara Pencacahan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Perusakan Barang di Kawasan Berikat.


Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Persetujuan/Penolakan Perusakan Barang di dalam Kawasan Berikat, Berita Acara Perusakan.


Pengaduan Pelayanan

  1. Information Desk;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Seksi Kepatuhan Internal.


Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang

 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang