PERMOHONAN PERUSAKAN BARANG DI KAWASAN BERIKAT
Di publish pada 04-08-2026 16:47:26
Persyaratan
Surat Permohonan dengan dilampiri:
- Daftar rincian barang yang akan dirusak (meliputi jumlah barang dan berat barang yang akan dirusak) beserta foto;
- Keterangan mengenai alasan perusakan, cara perusakan beserta alat yang digunakan untuk perusakan;
- Dokumen pemasukan asal barang; dan
- Nota Dinas Hanggar dan Berita Acara Pencacahan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Perusakan Barang di Kawasan Berikat.
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Perusakan Barang di dalam Kawasan Berikat, Berita Acara Perusakan.
Pengaduan Pelayanan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses