Rekapitulasi Penindakan Rokok Ilegal s.d Agustus
Di publish pada 16-07-2026 11:05:36
Bea Cukai Tangerang Terus Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal!
Bea Cukai Tangerang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 445 penindakan hasil tembakau ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp18,04 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar.
Penindakan didominasi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 10.395.532 batang, dengan perkiraan nilai Rp15,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp9,30 miliar. Selain itu, Bea Cukai Tangerang turut menindak 27.816 mililiter Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) dan 822.654 gram tembakau kunyah.
Dari sisi wilayah, Kabupaten Tangerang menjadi lokasi dengan penindakan terbanyak, yakni 277 SBP terhadap HT SKM dan SPM sebanyak 7.492.460 batang serta 2 penindakan HT-REL sebanyak 27.816 mililiter. Sementara itu, Kota Tangerang mencatat 164 SBP HT SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang serta 1 SBP tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram. Di Kota Tangerang Selatan, tercatat 1 SBP dengan jumlah 1.140 batang HT SKM dan SPM.
Khusus selama Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan HT SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,65 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,60 miliar.
Terhadap barang hasil penindakan, Bea Cukai Tangerang melakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 9.150.228 batang HT diselesaikan melalui mekanisme Barang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk ditentukan tindak lanjut pengelolaannya, termasuk pemusnahan.
Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium telah menghasilkan penerimaan yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp546.818.000. Sementara itu, sebanyak 1.053.200 batang HT ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan perkaranya telah mencapai tahap P-21.
Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, penyelesaian dilakukan melalui pengenaan sanksi administrasi berupa STCK-1.
Melalui pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai Tangerang berkomitmen memastikan peredaran hasil tembakau di masyarakat sesuai dengan ketentuan serta mencegah barang kena cukai ilegal kembali beredar.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses