COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN
(021) 5397381

Silaturahmi Membahas Perkembangan Industri Liquid, Bea Cukai Tangerang Terima Kunjungan dari Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI)

Di publish pada 29-10-2024 09:31:48

Silaturahmi Membahas Perkembangan Industri Liquid, Bea Cukai Tangerang Terima Kunjungan dari Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI)
Silaturahmi Membahas Perkembangan Industri Liquid, Bea Cukai Tangerang Terima Kunjungan dari Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI)

Pada Senin, 26 Agustus 2024 Bea Cukai Tangerang menerima kunjungan dari Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka bersilaturahmi dan membahas regulasi pemerintah yang berdampak pada industri Rokok Elektrik. Bertempat di ruang rapat Bea Cukai Tangerang, Kepala Kantor bersama Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pun menyambut dan menyediakan forum bersama PPEI. Diwakili oleh Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto menyampaikan bahwa Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia merupakan asosiasi yang menjadi jembatan penghubung antara pengusaha/produsen liquid dengan pihak lain termasuk Bea dan Cukai. Saat ini PPEI berjumlah 60 orang anggota. Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa industry e-liquid dangat tertekan sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur terkait ukuran kemasan.

“Saat ini kami belum memiliki teknologi untuk memproduksi device sendiri. Begitu pula antara open dan closed market (rokok elektronik dengan sistem terbuka dan tertutup ) memiliki ekosistem yang berbeda”, jelas Daniel. Menurutnya, market rokok elektrik antara sistem terbuka dan tertutup sangat berbeda. Pasar rokok elektronik dengan sistem tertutup lebih modern, biasanya dijual di Indomaret dan Alfamart. Sedangkan pasar rokok elektronik dengan sistem terbuka memiliki ekosistem yang lebih unik. Produsen e-liquid memproduksi REL, didistribusikan ke distributor, dijual ke agen/penyalur dan ke retail/toko untuk dijual ke konsumen akhir. Retail ini bentuknya vape store. Jadi, orang-orang datang khusus hanya untuk membeli vape, kemudian pergi. Poin penting lain yang ingin didiskusikan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Tangerang Raya. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Berdasarkan pengamatan pada postur TKDD pada laman https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd, provinsi Banten belum merealisasikan anggaran DBHCHT tahun berjalan. Diharapkan keberadaan PPEI semakin eksis dan senantiasa berkomitmen menjadi penghubung antara produsen E-liquid dengan pihak lain yang berkepentingan . Melalui forum tersebut, Bea Cukai Tangerang memberikan masukan yang dapat ditempuh oleh Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI). 



Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang