Sinergi Pemusnahan Barang Bukti Perkara
Di publish pada 31-10-2023 05:50:28
Bea Cukai menghadiri pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota (15/11).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang dimusnahkan adalah barang bukti sebanyak 206 perkara.
Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan antara lain:
1. Shabu: 1.061,2093 gram
2. Ganja: 390,9754 gram
3. Tembakau Sintetis Gorilla: 762,3305 gram
4. MDMA (Ekstasi): 282,6540 gram
5. Kokain: 296,4078 gram
6.Obat Hexymer: 3.482 butir
7. Obat Tramadol: 213,097 butir
8. Obat Trihexyphenidyl: 595 butir
9. Obat-obatan campuran: 936 butir
Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan antara lain:
10. Handphone berbagai merk: 142 unit
11. Senjata api: 2 pucuk
12. Parang, samurai, celurit: 37 bilah
13. Timbangan elektrik berbagai merk: 25 unit
14. Bong/alat hisap shabu: 16 buah
15. Koper, tas selempang, tas ransel, sepatu: 15 buah
16. Celana (pendek dan Panjang): 21 buah
17. Kaos, sweater, jaket: 29 buah
18. Kunci T berikut anak kunci T dan kunci master : 61 buah
19. Topi, dompet: 4 buah
20. Rokok berbagai merk: 1.780.108 bungkus
21. Parfum berbagai merk: 256.070 botol
Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Tangerang dalam #JagaIndonesiaKita dari peredaran barang ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses