PERMOHONAN MENERIMA PEKERJAAN PERBAIKAN/REPARASI DARI BADAN USAHA DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Di publish pada 23-07-2026 14:04:45
Persyaratan
Surat Permohonan dengan dilampiri:
- Fotokopi izin usaha pemberi pekerjaan;
- Perjanjian pekerjaan perbaikan/reparasi, yang paling kurang berisi informasi mengenai:
- uraian pekerjaan yang dilakukan;
- jangka waktu pekerjaan perbaikan/ reparasi; dan
- Data barang yang ditambahkan oleh Pengusaha Kawasan Berikat.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Menerima Pekerjaan Perbaikan/Reparasi dari Badan Usaha di Tempat Lain dalam Daerah Pabean.
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Menerima Pekerjaan Perbaikan/Reparasi dari Badan Usaha di TLDDP.
Pengaduan Pelayanan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses