PERMOHONAN PENGELUARAN SEMENTARA BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA SUBKONTRAK KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
Di publish pada 04-08-2026 16:45:04
Persyaratan
- Mengajukan permohonan pengeluaran sementara barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak ke TLDDP kepada Kepala Kantor, dilampiri dengan:
- fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara;
- perjanjian pekerjaan yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut;-uraian pekerjaan yang dilakukan;
- jangka waktu pekerjaan subkontrak;
- data konversi pemakaian barang dan/atau bahan meliputi;
- data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan
- data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
- data jumlah barang/bahan sisa dan/atau potongan;
- Rincian pungutan bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI); dan
- Surat pernyataan dari penerima subkontrak untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Subkontrak ke Tempat Lain dalam Daerah pabean.
Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Persetujuan/Penolakan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Subkontrak ke TLDDP.
Pengaduan Pelayanan
- Information Desk;
- Kotak Pengaduan;
- Seksi Kepatuhan Internal.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses