COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN BANTEN - 15320
(021) 5397381

PERMOHONAN PENGELUARAN SEMENTARA BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA SUBKONTRAK KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

Di publish pada 04-08-2026 16:45:04

Persyaratan

  1. Mengajukan permohonan pengeluaran sementara barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak ke TLDDP kepada Kepala Kantor, dilampiri dengan:
    1. fotokopi izin usaha penerima pengeluaran sementara;
    2. perjanjian pekerjaan yang paling kurang memuat informasi sebagai berikut;-uraian pekerjaan yang dilakukan;
      • jangka waktu pekerjaan subkontrak;
      • data konversi pemakaian barang dan/atau bahan meliputi;
        1. data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan
        2. data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak; dan
        3. data jumlah barang/bahan sisa dan/atau potongan;
  2. Rincian pungutan bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI); dan
  3. Surat pernyataan dari penerima subkontrak untuk bersedia dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Instruksi Kerja Pelayanan Permohonan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Subkontrak ke Tempat Lain dalam Daerah pabean.


Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja sejak dokumen permohonan beserta persyaratannya diterima secara lengkap dan benar.


Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Persetujuan/Penolakan Pengeluaran Sementara Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Subkontrak ke TLDDP.


Pengaduan Pelayanan

  1. Information Desk;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. Seksi Kepatuhan Internal.


Informasi lebih lengkap mengenai layanan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
s.kemenkeu.go.id/SPBCTangerang

 

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang