COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN
(021) 5397381

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

Di publish pada 20-11-2025 11:01:25

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar
Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 53,76 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol, 10 kilogram tembakau iris, serta sejumlah barang bukti lain hasil penindakan. Total nilai barang mencapai 53,76 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar 38,87 miliar rupiah.

Tangerang Selatan, 12 November 2025. Bea Cukai Tangerang bersama Kanwil DJBC Banten, Bea Cukai Merak, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Rabu 12 November 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, perwakilan Polri, TNI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak. Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi bersama dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga kestabilan penerimaan negara di sektor cukai.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau, 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol, 10 kilogram tembakau iris, serta sejumlah barang bukti lain hasil penindakan. Total nilai barang mencapai 53,76 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar 38,87 miliar rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga legalitas peredaran barang kena cukai. “Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan yang kami lakukan. Tujuannya adalah memastikan barang ilegal tidak kembali beredar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Indriya Karyadi.

Indriya juga menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum terus diperkuat sepanjang 2025. “Hingga November 2025, Bea Cukai Tangerang telah melakukan delapan penyidikan, dengan enam di antaranya telah inkracht dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Ini menunjukkan konsistensi kami dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara,” jelasnya.

 

Setelah dilakukan pemusnahan simbolis di ICE BSD City, keseluruhan barang dibawa ke fasilitas pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, untuk dihancurkan menggunakan metode co processing bersuhu tinggi hingga mencapai 1.800 derajat Celsius. Proses ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu berbahaya sekaligus mendukung pelaksanaan konsep Green Customs yang mengedepankan perlindungan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan dan instansi terkait menegaskan komitmen dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Indonesia.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang