Sinergi Cegah Rokok Ilegal: Bea Cukai, Disperindag, BNN, dan APVI Edukasi Industri Tembakau di Tangerang Selatan
Di publish pada 20-10-2025 14:23:00
Kegiatan sosialisasi ini juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk program pembinaan industri, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta edukasi mengenai bahaya rokok ilegal.
Tangerang Selatan (16/10/2025) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan bersama Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Industri Berbasis Hasil Tembakau pada Kamis (16/10) di Hotel Swiss-Belhotel Serpong. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan zat berbahaya dalam produk hasil tembakau maupun rokok elektrik.
Kegiatan diikuti oleh pelaku industri hasil tembakau, perwakilan instansi daerah, serta Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) sebagai perwakilan pelaku usaha rokok elektrik (Rokok Elektrik Likuid/REL). Sinergi ini menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk mewujudkan industri hasil tembakau yang patuh dan berdaya saing.
Dalam kegiatan ini hadir tiga narasumber dari berbagai pihak, yaitu dari Bea Cukai Tangerang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan, dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Narasumber dari Bea Cukai Tangerang, Bayu Kristanto dan Indra Kurniawan, menyampaikan materi mengenai ketentuan cukai, identifikasi pita cukai, serta bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dari pihak BNN Kota Tangerang Selatan, Bapak Satrya Ika Putra, S.H., M.H., menjelaskan mengenai potensi penyalahgunaan narkotika dalam cairan rokok elektrik (vape). Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk rokok elektrik ilegal yang tidak melalui proses pengawasan dan dapat mengandung zat berbahaya.
Sementara itu, perwakilan dari APVI menyampaikan pandangan pelaku industri terkait komitmen mereka dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan cukai, serta pentingnya kolaborasi dengan pemerintah dalam membangun ekosistem industri rokok elektrik yang sehat dan tertib.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang fungsi cukai, bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sumber penerimaan negara yang hasilnya kembali kepada masyarakat,” ujar Bayu Kristanto, narasumber dari Bea Cukai Tangerang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Dr. Iman Sutarya, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi lintas instansi ini. “Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk program pembinaan industri, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta edukasi mengenai bahaya rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tangerang bersama Disperindag dan BNN Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap industri hasil tembakau dan rokok elektrik, guna menjaga ekosistem industri yang tertib, sehat, dan berdaya saing.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses