Waspada Ketamine dalam Vape! Bea Cukai Tangerang Bersama BNN Gelar Dialog dengan Pengusaha Rokok Elektrik
Di publish pada 15-09-2025 10:09:30
“Sebagai instansi yang berwenang, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran rokok elektrik. Kami berharap para pengusaha dapat berkomitmen menjaga produk yang dipasarkan sesuai ketentuan hukum dan terbebas dari zat berbahaya,” jelas Indriya.
Tangerang, Selasa (9/9) – Bea Cukai Tangerang menggelar kegiatan coffee morning bersama para pengusaha rokok elektrik (REL) di Aula Lantai 3 KPPBC TMP A Tangerang. Acara dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, dan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Kombes Pol. Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, M.I.Kom.
Dalam sesi pemaparan, Vivick menyoroti bahaya kandungan narkotika yang ditemukan dalam cairan rokok elektrik, di antaranya etomidate, ketamine, kanabioid atau sintetik kanabioid, hingga metamfetamin (sabu). Ia menjelaskan bahwa ketamine, meski digunakan di bidang medis dan veteriner, termasuk narkotika golongan II yang berbahaya jika disalahgunakan.
“Efek penyalahgunaan ketamine dapat menimbulkan mual, muntah, pusing, diplopia (penglihatan ganda), kantuk, disforia (kegelisahan), bahkan kebingungan. Hal ini sangat membahayakan bila digunakan di luar kepentingan medis,” ungkap Vivick dalam pemaparannya.
Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara Bea Cukai Tangerang, BNN, dan pelaku usaha REL untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga industri rokok elektrik tetap sehat, mematuhi aturan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menegaskan bahwa Bea Cukai memiliki tugas penting dalam mengawasi peredaran rokok elektrik di Indonesia. Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai, Bea Cukai juga berperan dalam mencegah masuknya cairan REL yang mengandung zat berbahaya dari luar negeri.
“Sebagai instansi yang berwenang, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan peredaran rokok elektrik. Kami berharap para pengusaha dapat berkomitmen menjaga produk yang dipasarkan sesuai ketentuan hukum dan terbebas dari zat berbahaya,” jelas Indriya.
Selain pengawasan, Bea Cukai juga memberikan fasilitas konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal maupun yang mengandung narkotika.
Melalui kegiatan coffee morning ini, Bea Cukai Tangerang menegaskan komitmen untuk terus mendukung terciptanya industri rokok elektrik yang legal, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses