COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN
(021) 5397381

Bea Cukai Tangerang Bersama Pemkot Tangsel Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Enam Pasar Tradisional

Di publish pada 06-11-2025 09:14:01

Bea Cukai Tangerang Bersama Pemkot Tangsel Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Enam Pasar Tradisional
Bea Cukai Tangerang Bersama Pemkot Tangsel Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Enam Pasar Tradisional

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di Pasar Ciputat, Pasar Jombang, Pasar Jelupang, Pasar Ceger, Pasar Reni Jaya, dan Pasar Serpong. Operasi ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Tangerang Selatan, 30 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tangerang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan operasi gabungan di enam pasar tradisional pada 28–30 Oktober 2025.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di Pasar Ciputat, Pasar Jombang, Pasar Jelupang, Pasar Ceger, Pasar Reni Jaya, dan Pasar Serpong. Operasi ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Selatan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang terkait pentingnya membeli dan menjual produk hasil tembakau yang legal.

“Pengawasan ini bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujar Indriya.

Melalui kegiatan ini, tim gabungan mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi menurunkan pendapatan daerah.

Selain itu, Indriya menambahkan bahwa DBHCHT menjadi salah satu bentuk nyata kontribusi sektor cukai terhadap pembangunan daerah. “Dana DBHCHT digunakan untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta kegiatan pengawasan di bidang cukai. Jadi ketika masyarakat membeli produk legal, secara tidak langsung mereka ikut membangun daerah,” jelasnya.

Bea Cukai Tangerang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga peredaran hasil tembakau agar tetap sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat makin meningkat untuk menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang