COMMERCIAL AREA ALAM SUTERA JALAN JALUR SUTERA KAV. 32 D SERPONG TANGERANG SELATAN
(021) 5397381

Kenalkan Barang Kena Cukai, Bea Cukai Tangerang Isi Sosialisasi Konsumen Cerdas

Di publish pada 31-10-2023 05:50:28

Kenalkan Barang Kena Cukai, Bea Cukai Tangerang Isi Sosialisasi Konsumen Cerdas
Kenalkan Barang Kena Cukai, Bea Cukai Tangerang Isi Sosialisasi Konsumen Cerdas

Tangerang, 18/07/2023 – Menjalankan tugas dan fungsi edukasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada masyarakat, Bea Cukai Tangerang berpartisipasi dalam pelaksanaan sosialisasi konsumen cerdas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sosialisasi digelar dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan serta mengonsumsi produk legal yang beredar. Hal ini sejalan dengan misi menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

Sebanyak 100 peserta yang meliputi masyarakat umum dan pelaku UMKM mengikuti sosialisasi yang bertempat di Aula Gedung Cisadane, Kota Tangerang pada hari Selasa, 18 Juli 2023. Sosialisasi dibuka oleh Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah. Disampaikan bahwa masyarakat luas perlu lebih cerdas dalam memeriksa produk sebelum membeli, memastikan produk sesuai SNI, membeli sesuai dengan kebutuhan, memerhatikan label kemasan, serta menegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Sosialisasi diisi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai langkah-langkah menjadi konsumen cerdas, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengenai menjadi cerdas di era digital, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengenai kebijakan perlindungan konsumen, serta Bea Cukai Tangerang dengan materi pelayanan di bidang cukai. Mengangkat tema pengenalan barang kena cukai, materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Miskam. Disampaikan jenis-jenis barang kena cukai berupa Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau yang dengan karakteristik tertentu ditetapkan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa barang kena cukai yang dapat dikonsumsi atau digunakan yaitu barang yang legal, perusahaannya terdaftar di Bea Cukai, juga secara resmi dilekai pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya” jelas Miskam. Bea Cukai Tangerang secara masif melakukan kegiatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di seluruh wilayah Tangerang Raya. Selain itu, pelayanan prima juga tak luput dari jangkauan dalam pelayanan perizinan hingga penyediaan pita cukai. Selanjutnya dipaparkan lebih lanjut mengenai cara mengidentifikasi pita cukai sebagai indikasi barang kena cukai ilegal baik secara kasat mata maupun dengan alat bantu secara umum.
Sosialisasi berjalan dengan efektif dan penuh antusias dari para peserta. Diskusi dan komunikasi dua arah memenuhi sesi tanya jawab antara peserta juga para narasumber. Keterlibatan pada sosialisasi konsumen cerdas merupakan wujud nyata Bea Cukai Tangerang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi lain dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang dalam merangkul berbagai lapisan masyarakat untuk lebih memahami tugas dan fungsi Bea Cukai guna mewujudkan Indonesia maju bersama Bea Cukai yang makin baik.
#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp A Tangerang